Khilafah Islamiyah (Daulah Islam)
Daulah Islam adalah suatu negara yang menerapkan sistem Islam. Jadi bukan negara hanya unruk orang Islam saja, seluruh warganya baik yang Islam maupun non Islam dijamin hak-haknya oleh negara / khalifah. maka kalau ada khalifah sewenang - wenang terhadap warganya yang bukan non Islam maka wajib dilawan.
Khilafah atau Imamah adalah pengaturan tingkah laku secara umum atas kaum Muslim, artinya Khilafah bukan bagian dari akidah, tetapi bagian dari hukum syariah. Dengan demikian, Khilafah adalah masalah cabang yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan hamba. Mengangkat seorang khalifah adalah kewajiban seluruh kaum Muslim dan tidak halal bagi mereka hidup selama tiga hari tanpa adanya bai’at. Jika kaum Muslim tidak memiliki khalifah selama tiga hari maka seluruhnya berdosa hingga mereka berhasil mengangkat seorang khalifah. Dosa tersebut tidak akan gugur hingga mereka mencurahkan segenap daya dan upaya untuk mengangkat seorang khalifah dan memfokuskan aktivitasnya hingga berhasil mengangkatnya.
Kewajiban mengangkat seorang khalifah ditetapkan berdasarkan al-Quran, as-Sunah dan Ijmak Sahabat. Allah Swt. telah memerintahkan Rasul saw supaya menjalankan pemerintahan di tengah-tengah kaum Muslim dengan wahyu yang telah Dia turunkan kepadanya (QS al-Maidah [5]: 49). Seruan kepada Rasul saw. adalah seruan untuk umatnya selama tidak ada dalil yang mengkhususkan bagi Beliau saja. Dalam hal ini tidak ada dalil yang dimaksud, sehingga seruan tersebut ditujukan bagi seluruh kaum Muslim untuk mendirikan pemerintahan.
Kewajiban mengangkat seorang khalifah ditetapkan berdasarkan al-Quran, as-Sunah dan Ijmak Sahabat. Allah Swt. telah memerintahkan Rasul saw supaya menjalankan pemerintahan di tengah-tengah kaum Muslim dengan wahyu yang telah Dia turunkan kepadanya (QS al-Maidah [5]: 49). Seruan kepada Rasul saw. adalah seruan untuk umatnya selama tidak ada dalil yang mengkhususkan bagi Beliau saja. Dalam hal ini tidak ada dalil yang dimaksud, sehingga seruan tersebut ditujukan bagi seluruh kaum Muslim untuk mendirikan pemerintahan.
Imam Muslim juga meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasul saw. pernah bersabda:
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Siapa saja melepaskan tangan dari ketaatan kepada Allah, maka dia pasti akan bertemu Allah pada Hari Kiamat dalam keadaan tidak memiliki hujjah bagi-Nya. Siapa saja yang mati dan tidak ada baiat di pundaknya maka dia mati dalam keadaan mati Jahiliah. (HR Muslim).
Siapa saja melepaskan tangan dari ketaatan kepada Allah, maka dia pasti akan bertemu Allah pada Hari Kiamat dalam keadaan tidak memiliki hujjah bagi-Nya. Siapa saja yang mati dan tidak ada baiat di pundaknya maka dia mati dalam keadaan mati Jahiliah. (HR Muslim).
Ijmak Sahabat juga telah menjadikan hal yang paling penting bagi mereka setelah wafat Nabi saw. adalah mengangkat seorang khalifah. Hal ini berdasarkan riwayat yang ada dalam dua kitab sahih dari peristiwa Saqifah Bani Saidah. Demikian juga setelah kematian setiap khalifah, secara mutawatir telah sampai adanya Ijmak Sahabat tentang kewajiban mengangkat seorang khalifah, bahkan mereka menjadikannya sebagai kewajiban yang paling penting. Hal itu dianggap sebagai dalil yang qath‘i. Ada juga Ijmak Sahabat yang mutawatir tentang ketidakbolehan kosongnya umat dari seorang khalifah pada satu waktu tertentu. Karena itu, wajib bagi umat mengangkat seorang khalifah atau menegakkan Khilafah. Seluruh umat diseru dengan kewajiban tersebut sejak awal wafat Nabi saw. hingga tibanya Hari Kiamat.
Dalam konteks Ijmak Sahabat mengenai kewajiban untuk mengangkat seorang khalifah ini terlihat jelas dari apa yang telah Sahabat lakukan dengan mendahulukan mengangkat seorang khalifah dan membaiatnya daripada memakamkan jenazah Rasul saw. Hal ini juga tampak jelas dari tindakan Umar bin al-Khaththab saat dia ditikam dan sedang menjelang kematian. Kaum Muslim meminta kepadanya untuk menunjuk pengganti, namun beliau menolak. Mereka sekali lagi meminta kepadanya. Lalu akhirnya beliau menunjuk sebuah tim yang beranggotakan enam orang. Dengan kata lain, dia telah membatasi pencalonan sebanyak enam orang yang akan dipilih dari mereka seorang khalifah. Dia tidak mencukupkan diri dengan keputusan itu, tetapi membuat batas waktu bagi mereka, yaitu tiga hari. Kemudian beliau berpesan, jika ada yang tidak sepakat terhadap seorang khalifah setelah tempo tiga hari, maka bunuhlah orang tersebut. Dia juga mewakilkan kepada mereka siapa yang akan membunuh orang yang tidak sepakat tersebut, padahal mereka adalah ahlu syurga dan Sahabat Besar. Mereka adalah Ali, Utsman, Abdurrahman bin Auf, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Ubaidillah dan Saad bin Abi Waqash. Apabila mereka membunuh salah seorang di antara mereka sendiri manakala ia tidak sepakat untuk memilih seorang khalifah, hal itu menunjukkan adanya kepastian yang harus dipegang erat untuk memilih seorang khalifah.
Dalam konteks Ijmak Sahabat mengenai kewajiban untuk mengangkat seorang khalifah ini terlihat jelas dari apa yang telah Sahabat lakukan dengan mendahulukan mengangkat seorang khalifah dan membaiatnya daripada memakamkan jenazah Rasul saw. Hal ini juga tampak jelas dari tindakan Umar bin al-Khaththab saat dia ditikam dan sedang menjelang kematian. Kaum Muslim meminta kepadanya untuk menunjuk pengganti, namun beliau menolak. Mereka sekali lagi meminta kepadanya. Lalu akhirnya beliau menunjuk sebuah tim yang beranggotakan enam orang. Dengan kata lain, dia telah membatasi pencalonan sebanyak enam orang yang akan dipilih dari mereka seorang khalifah. Dia tidak mencukupkan diri dengan keputusan itu, tetapi membuat batas waktu bagi mereka, yaitu tiga hari. Kemudian beliau berpesan, jika ada yang tidak sepakat terhadap seorang khalifah setelah tempo tiga hari, maka bunuhlah orang tersebut. Dia juga mewakilkan kepada mereka siapa yang akan membunuh orang yang tidak sepakat tersebut, padahal mereka adalah ahlu syurga dan Sahabat Besar. Mereka adalah Ali, Utsman, Abdurrahman bin Auf, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Ubaidillah dan Saad bin Abi Waqash. Apabila mereka membunuh salah seorang di antara mereka sendiri manakala ia tidak sepakat untuk memilih seorang khalifah, hal itu menunjukkan adanya kepastian yang harus dipegang erat untuk memilih seorang khalifah.
Demikianlah, menegakkan Daulah Islamiyah/Khilafah Islamiyah adalah wajib atas seluruh kaum Muslim. Hal tersebut telah ditetapkan berdasarkan al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak Sahabat.
Kesimpulan :
- Khilafah adalah perkara wajib dan merupakan bagian dari syariah Islam bukan syariah kafir.
- Khilafah adalah negara berdasarkan Islam, bukan untuk orang Islam saja.
- Khilafah Islam menjamin hak-hak warganya yang bukan non Islam.
- 3 perkara yang tidak boleh ditunda-tunda dalam Islam salah satu diantanya yaitu :
- Mengurus jenazah harus cepat-cepat menguburnya
Hal ini menunjukan kewajiban yang mutlak untuk menegakkan khilafah Islam, bila di Indonesia menolak khilafah Islam, khilafah Islam akan tetap berdiri dan akan menundukkan dunia termasuk negara Arab Saudi, dengan kita atau tanpa kita Khilafah Islam akan segera berdiri di muka bumi ini, seperti yang dijanjikan oleh Allah dan rasulnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar